waktubaca

  • HOME
  • About Us
  • Contact Us
  • National
  • Politics
  • Business
  • e-Paper
  • Sains
  • Sport
  • World
  • Opinion
  • Music
  • Video
  • Download
  • Site Map
  • More
skip to main | skip to sidebar

Presiden Yudhoyono setujui grasi Corby

Written By cripto on Tuesday, May 22, 2012 | 5:00 AM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
SRC:www.antaranews.com

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)

Denpasar (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dari Australia dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Amzer Simanjuntak, Selasa, mengatakan, surat keputusan Presiden mengenai hal itu baru diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (21/5).

Amzer menyampaikan bahwa grasi Corby tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22/G Tahun 2012. Keputusan itu ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2012.

Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby lima tahun, dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Sedangkan pidana denda, lanjut dia, tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan saat itu.

"Denda berupa uang sebesar Rp100 juta tetap harus dibayarkan dengan subsider kurungan enam bulan penjara. Selanjutnya putusan grasi ini akan diberikan kepada Corby melalui Kejaksaan Negeri Denpasar," ucapnya.

Surat tersebut, kata Amzer, akan diserahkan secepatnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sebelumnya Corby diputuskan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan ponis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005. Selain itu, gadis asal negeri kanguru itu juga didenda sebesar Rp.100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Namun, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung menghukum Corby dengan hukuman 20 tahun penjara dengan alasan bahwa narkotika yang dia selundupkan ke Pulau Dewata termasuk kelas I atau tergolong berbahaya.
(KR-LHS/M038)

Posted by cripto at 5:00 AM
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

No comments:

Post a Comment

Newer Post Older Post Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts Today

  • Hasil dan klasemen ISL 2011-2012
    Berikut ini hasil dan klasemen Indonesia Super League (ISL) 2011-2012, Sabtu: Deltras vs Persisam 1-3 Jumat:Persipura vs PSPS 2-1Persida...
  • Batik "mbeling" gunakan pewarna dari rumput laut
    Perajin batik dari Pekalongan, Harris Riadi memilih mewarnai batik "mbeling" buatannya dengan pewarna alami dari rumput laut.
  • Warga Tionghoa Singkawang gelar "cheng beng"
    Ratusan warga Tionghoa Kota Singkawang menggelar sembahyang "Cheng Beng" atau berziarah ke makam orang tua, keluarga maupun leluhu...
  • Schumacher kembali naiki podium F1
    Michael Schumacher membuat kejutan kemarin ketika mengakhiri perlombaan Formula Satu (F1) dengan naik ke podium--ini adalah untuk pertama ...
  • Pemimpin EU hindari Ukraina terkait kasus Tymoshenko
    Ukraina menghadapi isolasi yang semakin bertambah Senin ketika lima presiden dan seorang ketua EU menyatakan berencana absen pada pertemuan ...
  • Nilai ekspor produk rotan 27 juta dolar
    Kebijakan Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan yang menutup kran ekspor bahan baku rotan mulai terlihat hasilnya dan nilai ekspor telah mamp...
  • Kontras desak kepolisian usut kekerasan oknum Zeni Kostrad
    Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengeroyokan yang d...
  • Rio Haryanto tempati peringkat ke-9 di Bahrain
    Pebalap nasional asal Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Rio Haryanto, menempati peringkat kesembilan pada race pertama lomba balap mobil G...
  • Gubernur Kalsel instruksikan pembatasan pembelian premium
    Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengeluarkan instruksi pembatasan pembelian premium di SPBU untuk mengurangi terjadinya antrean pan...
  • Indonesia bidik Eropa lewat "Tong-Tong Fair"
    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membidik wisatawan Eropa di Tong-Tong Fair bertema "Java" yang berlangsung di Malievel...
 
Copyright © 2011. waktubaca . All Rights Reserved
Company Info | Contact Us | Privacy policy | Term of use | Widget | Advertise with Us | Site map
Template Design by Herdiansyah. Published by Borneo Templates